Jakarta (KABARIN) - Tim Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo sekaligus Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak yang disebut sebagai dalang utama dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Ade menegaskan, pihak yang diduga mendanai atau menggerakkan isu tersebut juga harus ditelusuri lebih jauh. Ia bahkan mendorong agar jika ada unsur aliran dana, penanganannya bisa dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang.
"Usut segera siapa yang mendanai ini harus diproses, kalau perlu terapkan pasal TPPU, karena ada dana yang saya dengar, segelintir di media sosial, ini harus diusut tuntas," katanya di Jakarta, Senin.
Selain itu, Ade juga menyampaikan bahwa dirinya memenuhi panggilan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait proses hukum yang sedang berjalan, termasuk permohonan penghentian penyidikan serta upaya restorative justice dari salah satu tersangka.
Ia menyebut pemanggilan itu berkaitan dengan upaya mediasi atau penyelesaian perkara secara non-litigasi yang diajukan tersangka Rismon Hasiholan Sianipar.
"Hari ini kedatangan kami, dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam rangka RJ atau Restoratif Justice," katanya.
Ade juga menilai Rismon telah menyadari kesalahan dan mendorong agar yang bersangkutan berani membuka pihak yang disebut sebagai penggerak utama di balik kasus ini.
Ia menantang agar semua pihak yang terlibat tidak hanya berada di balik layar, tetapi juga memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik.
Sementara itu, Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Rismon bersama kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan restorative justice dan saat ini masih dalam proses fasilitasi oleh penyidik.
Di sisi lain, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut merespons perkembangan kasus ini dengan menyinggung pentingnya saling memaafkan di bulan Ramadan.
Ia juga mengapresiasi langkah klarifikasi yang dilakukan Rismon serta kesediaannya untuk meninjau kembali pernyataan yang sebelumnya beredar di publik.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026